OKUTIMUR, MS – Diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorila, Dua pria berinisal AB (24) dan GH (26) warga Desa Yosowinangun, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur di amankan BNNK OKU Timur.
Kedua pria tersebut diamankan di Jalan Inpeksi Irigasi Desa Tanah Merah BK10, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur pada Jum’at (10/6/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari tangan kedua pria tersebut, petugas BNNK OKU Timur menyita 1 bungkus Plastik Bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis Tembakau Gorilla dengan berat bruto 5 gram.
Kepala BNNK OKU Timur AKBP Efri Tambunan menjelaskan, ungkap kasus tersebut berawal dari laporan dari masyarakat. Tentang adanya seseorang melakukan pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman.
Mendapatkan laporan tersebut, BNNK OKU Timur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Petugas melakukan controlled delivery ke alamat si Penerima dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” katanya, pada hari Jumat (17/6/2022).
Dikatakan, dari hasil interogasi awal, para tersangka menerangkan bahwa paket narkoba tersebut diduga narkotika golongan I jenis tembakau gorila.
“Saat di introgasi, kedua tersangka mengaku membeli norkotika jenis tembakau gorila tersebut dari media sosial,” pungkasnya.
Saat ini kedua tersangka sedang diamankan di BNNK OKU Timur untuk melakukan peyelidikan lebih lanjut. (Boy)
