Tiga Pemuda Pengangguran Mendekam Dalam Tahanan

PAGARALAM, MS – Ketiga pemuda diringkus petugas Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam di kediamannya pada Minggu (11/6/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, lantaran telah melakukan pencurian satu karung biji kopi milik petani.

Adapun ketiga pelaku masing-masing Abdul Azis (18), warga Mekar Alam, Kelurahan Pagaralam, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, Roni Alamsyah (18), warga Simpang Padang Karet, Kelurahan Ulu Lurah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, dan M Ibang Rahmadon (17), warga Banyu Urip, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan, SIk melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi, SE, MM didampingi Kasi Humas Iptu Mastoni, SH mengatakan, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Menurut AKP Mursal Mahdi, peristiwa ini bermula pada Minggu (11/6/2023) sekitar pukul 05.00 WIB, korban Febriansyah menerima telepon dari rekannya Agus jika satu karung biji kopi yang dititipkannya telah dicuri oleh tiga laki-laki tidak dikenal.

Mendapatkan laporan itu, korban langsung mendatangi TKP di Talang Tinggi, RT/RW 001/001, Kelurahan Dempo Makmur, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.

Setelah dicek korban, benar saja jika satu karung biji kopi miliknya sudah lenyap. Tak ingin berlama-lama bersedih, korban langsung melapor ke petugas SPKT Polres Pagaralam.

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti petugas. Pada Minggu (11/6/2023) sekitar pukul 06.30 WIB, Polisi RW mendapatkan laporan dari warga mengenai keberadaan ketiga pelaku.

Selanjutnya, Polisi RW dan Anggota Reskrim Polres Pagaralam mendatangi lokasi dan meringkus ketiga tersangka bersama warga.

Kemudian para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Pagaralam guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (**)

News Feed