OKUTIMUR, MS – Tim Resmob Shadow Walet Polres OKU Timur berhasil ringkus tersangka berinisial JRS Alias MS Alias KY (28) warga Dusun Karang Nongko, Desa Karang Marga, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, Kamis (24/2/2022).
Tersangka JRS Alias MS ditangkap tepatnya di jalan Dusun Tanjung Pasir, Desa Sri Wangi, Kecamatan Semendawai Suku III, Kamis (24/2/2022) sekitar pukul 14.10 WIB, kerena diduga telah melakukan tindakan pidana membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api yang bukan profesinya.
Penangkapan terhadap tersangka diperukuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – A / 29 / II / 2022 / SPKT.SATRESKRIM / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 24 Februari 2022.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP Apromico bersama Kasi Humas IPTU Edi Arianto membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli senjata api rakitan.
“Berbekal informasi itu kita melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas IPTU Edi.
Dikatakan, dari hasil penyelidikan yang akurat tim Resmob langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan.
“Setelah tiba di TKP. Anggota kita langsung melakukan penangkapan. Tersangka berhasil di tangkap saat sedang mengendarai sepeda motor,” tegasnya.
Dari hasil penggeledahan, lanjut Kasi Humas, di temukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam dal bagai motor yang di kendarain tersangka. Selain itu, tersangka juga merupakan target operasi senpi Musi 2022.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolres OKU Timur,” pungkasnya. (Boy)

Komentar