OKUTIMUR, MS – Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur ringkus pelaku Imam Muhtadin Alias Ustad (28) Warga Rt. 06 Rw. 02, Desa Negeri Agung Jaya, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, Jumat (16/6/2023).
Pelaku diringkus lantaran nekat melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite Subsidi sebanyak 80 buah Jerigen berukuran 35 Liter yang masing-masing jerigen berisi sebanyak 34 Liter jerigen.
Pelaku diketahui melakukan penimbunan BBM tersebut, Pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023, sekira pukul 22.00 Wib di Desa Negeri Agung Jaya, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal SH MH melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Imam Muhtadin Alias Ustad (28) Warga Rt. 06 Rw. 02, Desa Negeri Agung Jaya, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.
“Iya, pelaku ditangkap lantaran nekat melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BMM) jenis Pertalite Subsidi sebanyak 80 buah jerigen berukuran 35 Liter yang masing-masing jerigen berisi sebanyak 34 Liter,” katanya.
Dikatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan dan informasi dari masyarakat terhadap adanya kegiatan penimbunan BBM jenis Pertalite didalam sebuah rumah dalam jumlah yang banyak tanpa dilengkapi dengan dokumen dan izin yang resmi.
“Berdasarkan laporan tersebut anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur yang di pimpin oleh Kanit Pidsus IPDA Wilson Hutahaean SH langsung mendatangi lokasi yang dimaksud untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.
Pada saat dilakukan penyelidikan dan dipastikan benar adanya penimbunan BMM dengan jumlah yang banyak dirumah pelaku tersebut, selanjutnya anggota langsung mengamankan pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap. Selain menangkap pelaku, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti BBM sebanyak 80 buah jerigen ukuran 35 liter yang berisikan BBM jenis Pertalite dari dalam rumahnya,” ungkapnya.
Selanjutnya, anggota mengintrogasi pelaku, dan pelaku mengakui bahwa kegiatan jual beli BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut dilakukannya sudah selama 3 bulan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres OKU Timur guna menjalankan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No.6 Ta. 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 2 Ta. 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang Jo Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam perkara Tindak Pidana setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum as yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasaan pemerintah. (Boy)