INDRALAYA, MS – Sekitar lima anggota polisi dari Polda Sumatra Selatan (Sumsel) sita satu set kursi sofa menggunakan mobil Hillux warna hitam dengan nomor polisi BG 8289 NI dari Laboratorium Sejarah, Rabu (16/2)
Pengambilan satu set kursi sofa untuk melengkapi alat bukti sebagai tempat melakukan tindakan pelecehan asusila oleh oknum dosen Universitas Negeri Sriwijaya Indralaya Kabupaten Ogan Ilir berinisial AD terhadap Mahasiswinya pada saat bimbingan skripsi.
Berdasarkan keterangan Plt. Kanit III subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel Ipda santy wijaya, pengambilan satu set kursi sofa tersebut sebagai alat bukti yang digunakan oknum pelaku Dosen AD untuk perbuatan asusila.
“Ya, pengambilan satu set kursi sofa tersebut sebagai alat bukti yang dibutuhkan oleh pihak kejaksaan dalam sidang nantinya dan hari ini langsung penyerahannya,”ucapnya.
Ia menambahkan, untuk keputusan sidang masih dua kali lagi yang digelar di pengadilan negeri palembang.
“Untuk keputusan sidang masih dua kali lagi yang akan digelar di pengadilan negeri palembang, untuk ancaman dari kami mengajukan tujuh sampai delapan tahun penjara,” terangnya.
Sementara, Kepala Bagian Tata Usaha Universitas Sriwijaya Indralaya Mardisal saat dikonfirmasi membenarkan adanya menyita satu set sofa di ruangan Laboratorium Sejarah oleh pihak Polda Sumsel.
“Tadi yang dibawah hanya satu set sofa mungkin untuk melengkapi barang bukti,” ucapnya. (AL)

Komentar