Pencemaran Sungai di Muratara Masih Diambang Batas Wajar

DAERAH, HEADLINE333 views

MURATARA, MS – Tingkat pencemaran air di sejumlah sungai di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), diakui Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Muratara, Alfirmansyah Karim masih batas wajar atau belum melampaui ambang batas pencemaran yang membahayakan. Hal ini, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, baik per triwulan dan semester yang jadwalnya tidak ditentukan.

“Kita sudah periksa dan sampai saat ini masih dibawah ambang batas, baik di Daerah Aliran Sungai (DAS) Rupit dan DAS Rawas. Memang, beberapa waktu lalu, ada klaim dari warga Embacang, namun saat dicek tidak masuk kategori. Tetapi, kita tetap akan awasi sejumlah titik (spot) yang ada aktivitas masyarakat, misalnya tambang emas illegal atau penambangan lain,” ungkap Apek, sapaan Alfirmansyah Karim, Kamis (24/11).

Diakuinya, perusahaan yang beroperasi Muratara pun, sampai saat ini tidak ada yang diketahui melakukan pencemaran sungai, sebab setiap perusahaan telah dipastikan pihaknya, telah melakukan pengolahan limbah sesuai prosedur.

“Kalaupun ada yang dibuang ke sungai. Itu semua prosedur pengolahan limbahnya telah melalui proses dan tidak berbahaya bagi masyarakat,” jelasnya.

Namun, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan, seandainya diketahui ada yang melakukan pelanggaran. Hal itu, sesuai UU Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2009.

“Dan juga diperkuat dengan Peraturan Menteri (Permen) No 8 tahun 2013. Jadi, perusahaan akan ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan jika melanggar. Kita juga akan terus melakukan pengecekan rutin yang jadwalnya tidak akan kita beritahu kepada pihak perusahaan dengan menerapkan sistem acak (random),” tegasnya. (sen)

News Feed