PRABUMULIH, MS – Antoni (34) warga Jalan Surif Gang Rambang RT 4 RW 5 Kelurahan Pasar 2 NO 022 Kecamatan Prabumulih Timur diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih dibantu Satuan Intelkam Polres Prabumulih.
Dari tangan tersangka tim gabungan ini berhasil mengamankan sabu-sabu 5 paket ukuran sedang seberat 1 gram senilai Rp 6,5 juta, 1 buah timbangan digital, plastik bening dan alat hisab sabu. Tersangka dibekuk dirumahnya, Selasa (27/9) pukul 22.00 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan tersangka bandar sabu ini berkat laporan dari masyarakat ke BNN Kota Prabumulih. Mendapati laporan itu, BNN Prabumulih dan Sat Intelkam melakukan penyelidikan dan penyamaran (under cover).
Alhasil, memang benar laporan dari masyarakat tersebut. Petugas pun langsung melakukan penggerbekan di rumah tersangka. Tersangka yang saat itu tidak tahu kedatangan petugas langsung terkejut dan tidak dapat berbuat apa-apa karena rumahnya telah dikepung. Oleh petugas Antoni diminta untuk menunjukan sabu-sabu yang selama ini diedarkannya.
“Memang aku jual sabu-sabu. Sabu tersebut aku jual paket kecil, sedang dan besar,” ungkapnya.
Menurut dia, barang haram itu didapat dari bandar besar di Kota Prabumulih. “Kalau jual sabu untungnya sangat besar dan bisa pakai sendiri,” pungkasnya.
Kepala BNN Kota Prabumulih, AKBP Edy Nugroho SE melalui Kasi Pembrantasan, AKP Herman SH MH membenarkan telah menangkap pelaku. “Tersangka sudah menjadi target operasi BNN Prabumulih,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009. “Ya, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara,” jelasnya. (nor)