oleh

Buat SKCK, Mesti Ada Kartu Sidik Jari

LUBUKLINGGAU, MS – Bagi masyarakat, khususnya yang tengah mencari lowongan pekerjaan, biasanya harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kantor Kepolisian setempat.

Saat ini, bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK, mesti melampirkan kartu sidik jari sebagai syarat wajib untuk mengeluarkan SKCK bagi pemohon.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Ali Rojikin didampingi Kanit Identifikasi, AIPTU Ramsi Sanan mengungkapkan, persyaratan bagi yang ingin membuat SKCK harus melengkapi salah satu persyaratan, yakni adanya kartu sidik jari. “Kalau pemohon belum memiliki sidik jari, maka diminta mengurus sidik jari dahulu ke bagian Identifikasi Sat Reskrim,” jelasnya, Senin (24/7/2017).

Ia menambahkan, bagi pemohon yang ingin membuat rumus sidik jari, mesti menyiapkan satu lembar fotocopy KTP atau surat keterangan domisili dan satu lembar Pas Photo ukuran 2X3.

“Kalau sudah memiliki rumus sidik jari, nantinya pemohon tinggal melengkapi persyaratan pembuatan SKCK. Dan diingat, kartu sidik jari tersebut harus disimpan, karena sewaktu-waktu dapat digunakan lagi,” ungkapnya.(dhiae)

News Feed