oleh

Diduga Dijadikan Tempat Mengkonsumsi Narkoba, Dedy Diamankan Polsek Talang Ubi

PALI, MS – Kepolisian sektor Talang Ubi, berhasil mengamankan Dedy Haryanto (38) warga Kelurahan Bhayangkara, yang diduga menyimpan, menguasai maupun memiliki Narkoba berjenis sabu-sabu, pelaku ditangkap dikediamannya, Kamis (1/6).

Kapolres Kabupaten Muara Enim AKBP Leo melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Viktor Tondaes, didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli membenarkan adanya penangkapan Dedy, penangkapan pun berdasarkan laporan masyarakat yang sering meresahkan.

“Pihak menangkap pelaku karena diduga rumahnya dijadikan tempat, untuk mengkonsumsi barang haram tersebut,
dari hasil pengeledahan di rumah pelaku ANGKE ditemukan 8 (delapan) bungkus sedang plastik bening klip berisikan cristal-cristal putih di duga narkoba jenis shabu-shabu, ” ujarnya. Jumat (2/6).

Dia menambahkan pada saat intograsi pelaku bahwa barang tersebut dari pelaku Rizal (DPO) merupakan warga kota prabumulih, pelaku langsung diamankan polsek talang ubi, guna melakukan pengembangan selanjutnya.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa 6 (enam) bungkus narkoba jenis shabu-shabu seberat 0,59 gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),  2 (dua) bungkus kecil pelastik bening klip berisikan cristal-cristal putih di duga narkoba jenis shabu-shabu sbrat 0,37 gram seharga Rp. 300 000,- (tiga ratus ribu rupiah),
2 (dua) bungkus kecil pelastik benin7 gram seharga Rp.150 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), ” tuturnya.

Bukan itu saja petugas mengamankan
1 (satu) buah dompet pinggang warna hitam merk landrover,  1 (satu) buah pirek kaca bening, 1 (satu) buah korek api warna merah, 1 (satu) buah jarum,
1 (satu) buah botol lasegar yg sudah menjadi bong, 1 (satu) buah botol bong warna hitam, 3 (tiga) buah sekop terbuat dari pipet,  1 (satu) buah sekop terbuat dari kertas, 1 (satu) bungkus plastik berisikan 100 (seratus) lembar plastik jenis klip.

Dan mengamankan 1 (satu) unit HP merk BlackBerry warna putih tanpa simcard, 1 (satu) buah hp merk samsung lipat warna putih berikut kartu Simpati nomor 081369018418, 1 (satu) buah hp merk evercros warna hitam ungu tanpa simcard, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver,  17 lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),  5 lembar uang pecahan  Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah),  9 lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 12 lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). (yeng)

News Feed