oleh

DPMPTSP Gelar Pelatihan Etika Pelayanan Publik

Peserta Pelatihan Etika Pelayanan Publik
Peserta Pelatihan Etika Pelayanan Publik

 

Asisten III Bidang Administrasi Umum, Ibrahim Ilyas
Asisten III Bidang Administrasi Umum, Ibrahim Ilyas

MUARAENIM, MS – Untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Muaraenim melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), mengadakan pelatihan etika pelayanan publik di Hotel Griya Serasan Sekundang, Kamis (20/4/2017).

Pelatihan itu diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari 40 orang tenaga Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dan 20 orang dari SKPD yang memberikan pelayanan terhadap publik.

Sedangkan narasumber kegiatan itu yakni, H Rayennaidi dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumsel, Ratna Susilawati dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sriwijaya Palembang, Inspektorat Muaraenim dan Bagian Organisasi Setda Muaraenim.

Bupati Muaraenim H Muzakir Sai Sohar, yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum, Ibrahim Ilyas saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, salah satu latar belakang dilaksanakannya reformasi birokrasi adalah karena kualitas pelayanan publik yang belum sesuai harapan.

“Artinya tingkat kepuasan masyarakat masih rendah, karena prosedur pelayanan yanf masih terkesan berbelit-belit, lambat dalam pengurusan, biaya yang tidak terjangkau hingga sikap petugas pelayanan yang tidak mencerminkan sikap sebagai abdi masyarakat,” ujar Ibrahim.

Menyanyikan lagu Indonesia Raya
Menyanyikan lagu Indonesia Raya

Untuk itu, lanjut Ibrahim, Pemkab Muaraenim terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan cara menyediakan fasilitas pelayanan sesuai standar, tidak diskriminatif, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi serta peningkatan aparatur pelayanan yang profesional, kompeten dan beretika sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Peningkatan pelayanan dalam institusi pemerintahan wajib dilaksanakan, karena telah diatur dalam UU nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengharuskan pelayanan yang berkualitas, profesional, efektif, efesien, sederhana, transparan, terbuka, tepat waktu serta responsif,” paparnya.

Ibrahim menegaskan, diselenggrakannya kegiatan tersebut untuk mengoptimalisasi sikap dan semangat pelayanan terhadap publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat serta mewujudkan birokrasi yang mengedepankan etika.

“Selain itu, dengan kegiatan ini semoga dapat meningkatkan kualitas dari aparatur birokrasi yang merupakan ujung tombak pelaksanaan pembangunan daerah, terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” pungkas Ibrahim. (dev/adv)

 

Enim 4
Peserta Pelatihan Etika Pelayanan Publik

News Feed