LUBUKLINGGAU, MS – Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), termasuk LPSE Kota Lubuklinggau, diharapkan dapat memenuhi syarat peningkatan standar layanan. Sebab, penyelenggaraan LPSE yang merupakan bagian dari penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, juga diwajibkan memiliki kebijakan tata kelola, prosedur kerja pengoperasian yang baik, serta akuntabel dan melakukan mekanisme audit secara berkala.
Kasubdit Pengelolaan dan Pembinaan LPSE, LKPP RI, Hermawan menjelaskan, penyelenggaraan sistem ini, diwajibkan juga menerapkan manajemen risiko dan melakukan pengamanan terhadap komponen sistem elektronik.
“Jadi, LPSE juga wajib menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan. Itulah sebabnya, supaya seluruh LPSE di daerah rutin kita berikan bimbingan, termasuk di Kota Lubuklinggau, untuk dapat melengkapi standardisasi LPSE sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” ungkapnya saat memberikan Bimbingan Teknis Standar LPSE yang digelar oleh Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), Kamis (13/10).
Ia menyampaikan, Pemerintah Daerah (Pemda) harus memberikan perhatian lebih tehadap keberadaan LPSE, karena peran dan fungsi LPSE yang dinilai sangat strategis dalam mengawal proses pembangunan daerah.
“Jadi fungsi LPSE bukan hanya sebatas pada proses lelang, tetapi jauh lebih luas. Harus dipahami, bahwa LPSE juga bertugas melayani, baik itu terkait proses lelang dan hal lain khususnya di bidang pembangunan, semisal memberikan bimbingan teknis kepada PA/KPA dalam mengumumkan RUP, termasuk sebagai layanan verifikasi dan bimtek kepada penyedia, auditor, aparatur pengawasan lainnya,” jelasnya.
Diakuinya, disamping memfasilitasi sistem elektronik dalam proses lelang, LPSE juga menyelenggarakan fungsi layanan mulai dari perencanaan.
“Selain itu, pokja ULP dan berbagai pihak lainnya, termasuk juga seluruh masyarakat, kedepan agar mampu berperan mengawal proses pembangunan di daerah. Syarat peningkatan standar LPSE itu, meliputi tiga aspek mendasar, yakni pelayanan LPSE, keamanan informasi dan kapasitas LPSE. Dan dari ketiga aspek mendasar itu, dijabarkan lebih lanjut ke dalam 17 item standardisasi yang harus dipenuhi oleh pengelola LPSE di seluruh Indonesia,” kata dia.
Sementara itu, Kepala LPSE Kota Lubuklinggau, Agus Supriyono mengaku, bimbingan yang diberikan Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), dimaksudkan untuk menyamakan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur implementasi pengadaan barang dan jasa.
“Alhamdulillah LPSE Kota Lubuklinggau, termasuk dalam 20 LPSE di Indonesia yang hampir memenuhi 17 standar yang ditetapkan. Namun, tetap peningkatan efektivitas dan percepatan proses lelang secara transparan dan akuntabel harus ditingkatkan,” ungkapnya. (sen)