Mantan Ketua PWI Menilai Berita Uding Sudah Benar

HEADLINE277 views

LUBUKLINGGAU, MS – Tindak lanjut kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh anggota Polres Lubuklinggau terhadap Sudirman atau akrab disapa Uding, terus berlanjut. Kendati belum dilaporkan secara tertulis, namun Uding telah mendatangi Mapolres Lubuklinggau, guna mengetahui arah penyelesaian aksi yang tidak sepatutnya dilakukan penegak hukum itu, Jumat (7/10).

Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lubuklinggau, Rifat Achmad menilai, dari tulisan yang telah terbit beberapa waktu lalu, pemberitaan yang disampaikan korban yang merupakan wartawan Musirawas Ekspres (JPNN Group), telah memenuhi kreteria penulisan berita yang benar.

“Dari penulisannya sudah memenuhi syarat berita, yakni berimbang, karena berita terkait hukuman indispliner yang dialami pelaku pemukulan, telah dikonfirmasi secara langsung melalui Kapolres Lubuklinggau dan Kasi Propam. Apalagi, berita itu sudah mendapat persetujuan dari pihak Propam untuk diliput,” tegasnya.

Ia pun berharap, Kapolres Lubuklinggau dapat menindak tegas anggotanya yang telah bertindak diluar batas. “Dia (pelaku) harus diberikan sanksi kembali yang sesuai peraturan hukum dan disiplin polisi yang berlaku,” harapnya.

Sebelumnya, korban pemukulan, yakni Sudirman, terlihat mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Lubuklinggau, untuk melaporkan perbuatan pemukulan yang dilakukan anggota Sat Intelkam Polres Lubuklinggau itu sekira pukulĀ 13.30 WIB.

Namun, hal itu urung dilakukan karena manajeman Harian Musirawas Ekspres memintanya untuk menunggu penyelesaian hingga Senin (10/10) mendatang, sesuai arahan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga.

Kedatangan korban ke Mapolres, ditemani sejumlah teman seprofesinya. Dirinya pun terlihat sempat masuk ke ruang SPK dan Propam Polres Lubuklinggau, untuk menceritakan langsung kekerasan yang menimpanya tersebut.

Ia pun terlihat menceritakan dan mempraktikkan sejumlah adegan kekerasan yang dilakukan oleh polisi yang terakhir diketahui berpangkat Bripda itu kepada dirinya.

“Tadinya mau saya pidanakan, tapi terakhir Pimpinan Redaksi (Pimred), minta ditunda dulu, sampai penyelesaiannya hari Senin, tapi saya harap pengusutan harus tetap dilakukan oleh Propam,” terang Uding.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Lubuklinggau, IPDA Awalludin menegaskan, pihaknya akan menindak secara tegas polisi tersebut, yakni berupa pemberian sanksi disiplin, semisal penundaan kenaikan pangkat atau kurungan 12 sampai 21 hari. “Pasti kita sanksi. Waktu itu saja dia telah diberikan sanksi karena tidak menjalankan perintah Kapolres,” ungkapnya. (sen)

News Feed