oleh

Polisi Berhasil Ungkap Motif Haidar Bunuh dan Bakar Jenazah Febri

OKUTIMUR, MS – Gelar Konfrensi Pers dihalaman depan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur Polda Sumsel, pada Kamis (24/11/2022). Pihak kepolisian berhasil ungkap alasan tersangka Haidar (20) warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur nekat membunuh lalu membakar jenazah korban Febri Setiawan (20) Warga Desa Sari Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam Konfrensi Pers tersebut, tersangka Haidar (20) mengaku, sebelum membakar jenazah korban. Tersangka terlebih dahulu membunuh korban menggunakan senjata tajam jenis sangkur dengan tiga luka tusuk dibagian tubuh korban saat berada daerah di Tanjung Senai Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa 22 November 2022 malam.

Setelah dipastikan korban terbunuh, kemudian tersangka membawa jenazah korban ke wilayah OKU Timur tepatnya di Desa Giri Mulyo, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur untuk membakar jenazah korban.

Tersangka nekat membunuh lalu membakar jenazah korban lantaran berkeinginan untuk mengambil mobil Honda Brio warna kuning BG 1905 BR milik korban dan berencana untuk menjualnya.

Namun belum sempat menjual mobil milik korban, tersangka Haidar (20) lebih dulu diamankan Jajaran Polres OKU Timur pada Rabu 23 November 2022.

“Mobilnya mau saya jual dan uangnya nanti akan digunakan untuk nonton orgen tunggal di Selapan Kabupaten OKI,” kata tersangka.

Tersangka juga mengakui bahwa tersangka dan korban memang sama-sama mahasiswa di Palembang, namun tersangka dan korban baru kenal.

“Saya dan Febri teman satu kampus, kami baru kenal selama kurang lebih tiga hari. Kami pertama kali bertemu tempat hiburan malam,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono di dampingi Wakapolres Kompol Haris dan Kabag Ops AKP Alex mengungkapkan setelah membunuh korban tersangka sempat kebingungan untuk menghilangkan jejaknya.

“Setelah jenazah dibawa pakai mobil, akhirnya tersangka memutuskan untuk membakarnya di OKU Timur,” kata Kapolres.

Dikatakan, sebelum membakar korban, tersangka lebih dulu membeli pertalite dua botol.

“Untuk pasal yang kita kenakan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP untuk ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sosok mayat Febri Setiawan (20) Warga Desa Sari Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, ditemukan tergeletak di semak pinggir jalan Desa Giri Mulyo, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, dengan kondisi terbakar.

Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh Kepala Desa Rejo Sari Jaya, Kecamatan Belitang Jaya, Rufaili (44), pada Rabu (23/11/2022), sekitar pukul 15.00 WIB di lahan miliknya.

Selanjutnya, tersangka Haidar (20) berhasil ditangkap setelah keberadaannya berhasil diketahui polisi berkat jaringan CCTV Online yang dipasang oleh jajaran Polsek Belitang III, Polres OKU Timur, Polda Sumsel diberbagai titik yang ada diwilayah hukum Polres OKU Timur.

Dalam CCTV tersebut, terlihat mobil yang dikendarai tersangka Haidar (20), warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur sempat melintas di Desa Giri Mulya, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, pada Rabu (23/11/2022) sekira pukul 11.23 Wib.

Kemudian, tersangka berhasil ditangkap di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur bersama barang bukti Mobil Brio Kuning milik korban dan Senjata Tajam yang digunakan tersangka untuk membunuh korban Febri (20).

Saat ini tersangka Haidar (20) beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU Timur guna menjalankan proses hukum lebih lanjut. (Boy)

News Feed