Saat Tidur, Muzili dan Frodi Diamankan Polisi

HEADLINE263 views

MUSIRAWAS, MS – Muzili (36) dan Frodi (34), dua orang dari tiga pelaku pengrusakan jembatan milik PT Evan Lestari, harus menghabiskan hari-harinya di sel tahanan Mapolres Musirawas, setelah diamankan unit Jajaran Reserse Polsek STL Ulu Terawas, Selasa (4/10) sekira pukul 01.45 WIB dini hari.

Kedua warga Dusun I Desa Suka Merindu, Kecamatan STL Ulu Terawas tersebut, diamankan saat sedang tertidur di pos pembibitan Sawit PT BSS.

“Barang Bukti (BB) yang diamankan dari kedua pelaku adalah satu buah motor merk Yamaha Vega R. Penangkapan kedua pelaku ini, berdasarkan dari laporan Theodorus Arie Gusti Legal, staf PT Evans Lestari yang beralamat di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan STL Ulu Terawas, lantaran telah melakukan pengrusakan jembatan berdasarkan laporan Polisi dengan no laporan LP/b-35/IX/2016/ss/Mura/Sek.Terawas,” ungkap Kapolres Musirawas, AKBP Hari Brata melalui Kapolsek STL Terawas, IPTU Hairudin didampingi Kanit Reskrim Polsek Terawas, Bripka Asri.

Dijelaskannya, aksi pengrusakan tersebut, terjadi Jumat, 23 September 2016 lalu, sekira pukul 18.15 WIB, tepatnya di divisi III Tengkawang Estate, Desa Padu Raksa, Kecamatan STL Ulu Terawas.

“Kedua tersangka sengaja mencangkul dan memotong kayu jembatan menggunakan mesin chainsaw, sehingga jembatan utama menuju PT Evan Lestari tak bisa dilalui kendaraan. Akibatnya, PT Evan Lestari mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek STL Ulu Terawas,” jelasnya.

Saat diamankan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan, bahkan saat diinterogasi pihak penyidik, keduanya pun mengakui perbuatannya. “Dalam menjalankan aksinya, mereka bertiga, dua orang sudah kita amankan, sedangkan satu orang lagi sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ungkapnya. (sen)

News Feed