PRABUMULIH, MS – Bripka Haryono akhirnya diberhentikan dengan status Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Lantaran, Haryono sudah beberapa kali melakukan tindakan indisipliner. Pemberhentian Haryono sendiri dilakukan di halaman Mapolres Prabumulih, kemarin (22/7) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa SIk MTCP melalui Kabagops, Kompol Andi Supriadi SIk SH MH menuturkan pemecatan Bripka Haryono sudah melalui prosedur. Dimana, yang bersangkutan sebelumnya sudah dijatuhkan hukuman penundaan naik pangkat. “Kesalahan Bripka Haryno banyak sekali. Bahkan nama baik institusi kepolisian tercoreng oleh yang bersangkutan setelah melakukan pencurian pipa, dan pencurian aspal,” jelasnya.
Dijelaskannya, beberapa pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan diantaranya melakukan tindak pidana pencurian serta terlibat penculikan di Lubuk Linggau beberapa waktu lalu.
“Masa dinas Bripka Haryono masih 10 tahun lagi. Namun, hasil sidang disiplin akibat pelanggaran yang dilakukannya itu, dia sudah dijatuhi beberapa kali penundaan kenaikan pangkat,” tegasnya.
Dengan pemecatan Bripka Haryono ini adalah tindakan tegas yang dilakukan pihaknya. Dengan demikian diharapkan bisa memberikan pembelajaran kepada anggota polisi lainnya.
“Supaya anggota yang lain dapat meningkatkan kedisiplinan. Sehingga citra sebagai anggota polisi akan tetap terjaga. Ya, bagi anggota Polri yang berprestasi tentunya kami berikan penghargaan,” pungkasnya. (nor)