oleh

UU Jasa Konstruksi Bakal Lindungi Kontraktor

MUSIRAWAS, MS – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dipastikan bakal segera mempercepat pembahasan terkait Undang-Undang (UU) Jasa Konstruksi versi terbaru. Aturan ini pun, ditargetkan dapat disahkan dalam masa persidangan pada September hingga Oktober mendatang.

Anggota Komisi V DPR RI, Fauzih H Amro menjelaskan, dipercepatnya pembahasan UU ini, bertujuan agar realisasi dalam memberikan perlindungan bagi kontraktor dalam pelaksanaan kerja sesuai bidang keahliannya bisa lebih cepat.

“Kalau cepat disahkan, tentu akan cepat juga diterapkan. Hingga kini, memang belum disahkan, tetapi sudah direncanakan untuk disahkan masa sidang September hingga Oktober nanti,” ungkap Politisi asal Partai Hanura tersebut, Minggu (14/8).

Dijelaskannya, UU tersebut nantinya akan membuat kontraktor akan lebih aman dan nyaman dalam menjalankan kerja sebagai relasi dari Pemerintah, sebab UU itu juga mengatur bahwa kontraktor dilarang diintervensi oleh siapapun saat sedang melakukan proses pengerjaan.

“Jadi nantinya, pra dan pasca kontrak dilakukan, ada kepastian hukum bagi kontraktor. Artinya, pra dan pasca kontrak tidak boleh ada intervensi aparat penegak hukum, maupun lembaga sosial lainnya, jadi mereka (kontraktor) bisa bekerja lebih fokus,” ungkapnya.
Namun ia menyampaikan,  UU itu juga mengatur bahwa aparat boleh saja melakukan intervensi, hanya jika ada audit dari BPK dan BPKP.

“Intervensi bisa dilakukan, misal saat ada temuan dan kontraktor enggan memenuhi atau menyelesaikan temuan tersebut sesuai kontrak yang dijalin. Jadi, selagi tidak ada hasil audit mencurigakan dari BPK dan BPKP, aparat penegak hukum, termasuk juga LSM tidak boleh intervensi. Ini untuk memberikan rasa aman terhadap orang yang mau kerja,” ungkapnya. (sen)

News Feed