oleh

WNA China Ditangkap Polisi

PRABUMULIH, MS – Lai Lei Ping (40) warga negara asing (WNA) asal Beijing China, Sabtu sore (11/3/2017) sekitar pukul 17.00 WIB, diamankan petugas Sat Intelkam Polres Prabumulih. WNA diringkus polisi lantaran diduga tak mengantongi surat dan dokumen keimigrasian.

Pria WNA ini, yang di paspor kunjungan wisatanya beralamat di jalan Jindudadau Nomor 245 Nan Hong Du Yuan blok A1 lantai 5 Provinsi Jiang xi, kota Rui Jin, China ini diamankan saat hendak membayar gaji upah tukang renovasi bekas rumah makan Padang, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai.

Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Intelkam, AKP Candra Yusuf SH mengatakan, saat diamankan pria WNA asal China lagi bersama seorang warga keturunan bernama Herianto (32), warga Komplek Aku Tahu 1 Blok G Nomor 03 RT 03 RW 05 Kelurahan Sungai Panas Kecamatan Batam Kota Provinsi Kepri, Riau.

 Diduga WNA Ilegal asal China ini sudah beberapa hari tinggal dan menetap dirumah kontrakan Herianto, di jalan HM Sein Perumahan Puncak Asri Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur. Selain memantau, WNA ini juga hendak membayar gaji beberapa orang pekerja yang bekerja merenovasi bangunan bekas RM Padang yang dirubah menjadi gudang distributor Ice Cream. Usai diamankan dan dimintai keterangan, WNA asal China tersebut langsung diserahkan petugas ke Kantor Imigrasi Kelas I Sumsel di Palembang.

 “Satu orang WNA asal China yang kita amankan karena diduga tak memiliki dokumen keimigrasiannya kemarin itu langsung diserahkan dan kita bawa ke kantor Imigrasi di Palembang untuk dilanjutkan pemeriksaan terkait legalitas yang bersangkutan selama bekerja di Indonesia,” terang Kasat Intelkam Polres Prabumulih, AKP Candra Yusuf SH.

Dijelaskan Candra, penangkapan WNA illegal itu bermula ketika pihaknya memeroleh informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan renovasi bangunan bekas RM yang akan dijadikan sebuah tempat gudang pendistribusian es Cream buatan China. “Setelah kita menyelidikinya ternyata benar di tempat bekasnya rumah makan itu ada orang di sana,” katanya.

Menurut Kasat, pihaknya dari lokasi tersebut mengamankan satu orang warga China bernama Lai Lei Ping yang saat itu bersama Herianto sedang duduk santai di warung kopi sekitar lokasi rumah makan.

“Lai Lei Ping ini punya paspor tapi tidak punya ijin kerja bersama temannya warga Batam Riau yang juga kita bawa untuk dimintai keterangannya saja. Yang bersangkutan karena kita duga tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah ketika masuk ke Indonesia. Diajak berbicara bahasa Inggris juga tidak bisa, jadi kami sulit menginterogasinya,” terangnya.

 “Sejauh ini, hanya menunjukkan pasport: E85944996 dalam rangka kunjungan wisata, sedangkan dokumen lain diurus di kantor imigrasi di luar imigrasi sumsel. Dokomen yang diurus tak sesua. Makanya dini hari tadi (kemarin, red) ia sudah kita serahkan ke Imigrasi Palembang dan diterima langsung oleh saudara Widyo Sandhi Suprapto selaku kepala subseksi Pengawasan Keimigrasian kantor Imigrasi kota Palembang,” tukasnya. (nor)

News Feed