OKUTIMUR, MS – Polres OKU Timur Polda Sumsel gelar upacara Korp Lapor Kenaikan Pangkat Personel bertempat di Lapangan Apel Satya Haprabu, Sabtu (30/12/2023).
Upacara kenaikan pangkat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH dan dihadiri oleh Waka Polres Kompol Polin E.A Pakpahan SH, SIK serta para Pju Polres OKU Timur dan Ketua Bhayangkari, Wakil Ketua serta anggota Bhayangkari.
Adapun personel Polres OKU Timur Polda Sumsel yang melakukan kenaikan pangkat sebanyak 54 personel diantaranya, dari IPTU ke AKP sebanyak 3 Personel, dari IPDA ke IPTU sebanyak 6 Personel, dari AIPDA ke AIPTU sebanyak 8
Personel.
Kemudian dari Bripka ke Aipda sebanyak 3 Personel, dari Brigpol ke Bripka sebanyak 2 Personel, dari Briptu ke Brigpol sebanyak 30 Personel dan dari Bripda ke Briptu sebanyak 2 Personel.
Para personel yang mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan : KEPUTUSAN KAPOLDA SUMSEL. Nomor : Kep/1731,1732,524,523,522,521,520/XII/KEP/2023,Tanggal 27 Desember 2023, Sprin Kapolres OKU Timur Nomor/1026/XII/KEP/2023 Tanggal : 28 Desember 2023.
Para personel yang dinaikan pangkatnya setingkay lebih tinggi, terhitung mulai tanggal 01 Januari 2024.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH dalam amanatnya mengatakan, Kenaikan Pangkat merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan negara kepada aparatur negara sebagai imbalan atas prestasi dan pengabdian.
“Namun harus disadari bahwa kenaikan pangkat bukanlah merupakan hak Absolut dari setiap personel, akan tetapi merupakan kewenangan Pimpinan Polri untuk melakukan penilaian kinerja anggotanya,” katanya.
Dikatakan, Kenaikan pangkat yang diberikan kepada personel, sebelumnya telah ditetapkan adanya kewajiban serta berbagai persyaratan yang harus terlebih dahulu dipenuhi melalui penilaian antara lain Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan tidak tercela.
“Kenaikan Pangkat sebagai bentuk penghargaan kebanggan bersama tetapi akan menuntut pertanggung jawaban,” ujarnya.
Untuk itu, Kapolres menekankan kepada personel yang mengalami kenaikan pangkat agar dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas kinerja dalam pelaksanaan tugas.
Dapat mengembangkan perasaan empati kapada masyarakat dalam pelaksanaan tugas dan mampu menjalin interaksi dan komunikasi melalui sarana kegiatan silaturahmi, anjangsana, secara intensif pada segenap komponen masyarakat.
“Berikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan sebaik baiknya tanpa membebani masyarakat,” pungkasnya. (Boy)