BATURAJA, MS – Hingga akhir Desember 2015 lalu, angka penunggak pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mencapai 15.716 unit. Hal ini diungkapkan Kasi Penetapan UPTD Dispenda Prov Sumsel OKU Kantor Samsat OKU , Mujahidi SH MSi, Kamis (8/9).
“Itu secara global. Paling besar yang menunggak bayar pajak yakni kendaraan R2. Data pencatatan itu sampai akhir Desember 2015. Untuk data 2016 kita belum tahu, sebab penghitungannya, setiap akhir tahun atau per anggaran,” kata Mujahidin.
Rata-rata tunggakan itu, menurut Mujahidin yakni, 2-3 tahun. Jika dirupiahkan mencapai Rp 5.263.532.750. Harapan, kata dia, dengan adanya Peraturan Gubernur Sumsel, Nomor 22 tahun 2016, terkait pemutihan pajak kendaraan, diharapkan bisa menyerap tunggakan pajak mencapai 50 persennya atau lebih dari Rp 2 miliar.
“Kalau bisa diserap semuanya sehingga menjadikan tunggakan O persen rasanya tidak mungkin. Paling bisa kita lakukan pengurangannya 50 persen ke atas,” ujarnya.
Mengapa demikian, dikatakan dia, mengingat harga beli karet sekarang ini terlalu rendah membuat berat wajib pajak. Terlebih sebagian masyarakat di OKU ini, merupakan petani. “Kita pernah melakukan jemput bola. Namun jelas jawaban wajib pajak belum bisa di bayarkan karena harga karet murah. Jelas harga jual karet ini sangat berpengaruh dengan pembayaran pajak,”ungkapnya.
Sebelumnya dijelaskan dia, isi Pergub tersebut bahwa pembebasan PKB dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga untuk kendaraan bermotor yang menunggak 2 tahun ke atas, sehingga dipungut pokok tunggakan pajak 1 tahun terakhir dan pokok pajak 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.
Pembebasan sanski administrasi PKB berupa denda dan bunga untuk kendaraan bermotor yang menunggak kurang dari 2 tahun, sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak 1 tahun terakhir dan pokok pajak 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.
Pergub tersebut pula menyebutkan pembebasan sanksi adminstrasi PKB berupa denda dan bunga untuk kendaraan bermotor yang terlambat melakukan daftar ulang atau menunggak kurang dari 1 tahun, sehingga hanya dipungut pokok pajak 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.
Dan yang terakhir pembebasan pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB-) II terhadap pendaftaran kendaraan bermotor nomor polisi dalam provinsi (plat BG) dan kendaraan bermotor yang berasan dari luar provinsi (plat non BG) yang mendaftar di kantor bersama Samsat se Sumatera Selatan. (kk)