PALI, MS – Pemutusan listrik yang ada di Booster Teluk Lubuk, diduga adanya pelanggaran atau penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), mengakibatkan kerugian Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Lahat Rayon Pendopo sebesar Rp 1,5 milyar.
Bupati Ir Heri Amalindo melalui Asisten II Gogor Wirabumi, memanggil perusahaan terkait, menanyakan perihal tersebut, sudah 5 hari lama pensuplayan air bersih terhentikan, yang diduga ada pelanggaran dan di denda PT PLN Rayon Pendopo sebesar Rp 15 Milyar lebih, pemannggilan memang dilakukan secara bertahap, dan akan memanggil pihak PT PLN juga, untuk sama-sama duduk mencari solusi yang tepat. Jumat (3/11)
“Pak bupati sudah memberikan perintah kepada beberapa SKPD terutama, Dinas Pekerjaan Umum, BPBD, Dinkes, Distamben dan lainnya untuk melakukan penyuplaian air bersih yang saat ini sudah empat hari air PDAM mati, dan dilarang untuk kepada Kepala Dinas Luar (DL), Senin (Red) akan memanggil kedua didepan hadapan bupati, ” tegasnya.
Kepala Cabang PT PDAM Pendopo, Rusdi, membenarkan adanya pemutusan listrik yang ada di Teluk Lubuk, kabupaten Muara Enim, dan di denda sebesar Rp 15 Milyar lebih, apabila itu tidak dipenuhi, pensuplayan air terhentikan, pemutusan listrikpun secara sepihak oleh PT PLN Rayon Pendopo, dan tidak ada surat pemberitahuan terlebih dahulu.
“Adanya penyambungan listrik secara ilegal, tidak mengetahuinya sebab dirinya menggantikan kepala cabang yang lama, sedangkan kabel tersebut tidak tahu, seharusnya PT PLN Rayon Pendopo, harus bersikap profesional, dan harus berkoordinasi terlebih dahulu, jangan sampai pemutusan listrikpun tidak tahu, ” ujarnya.
Ia menambahkan selama duduk menjadi kepala cabang PT PDAM Pendopo, pembayaran listrik tak pernah telat sedikitpun, persoalan maling listrik tidak tahu permasalahannya, memang listrik tersebut terdapat di booster Teluk Lubuk, apabila listrik tersebut terputus, otomatis pensuplayan air pun ikut terhenti.
Sementara itu Tokoh Politis, Firdaus Hasbullah SH, kelalaian PDAM Lematang Enim yang berdampak pada kerugian dan keresahan masyarakat di Bumi Serepat Serasan. “PDAM Harus bertanggung jawab terhdap hal ini dan masyarakat bisa tidak membayar kepada PDAM selama air tidak mengalir. Bahkan masyarakat dalam hal ini bisa menuntut secara hukum” tegasnya.
Ia mengungkapkan sudah sepatunya PDAM Lematang Enim cabang Pendopo sudah harus diserahkan ke Pemkab PALI, karena pelayanannya sudah tidak maksimal lagi. “Pelanggannya kan masyarakat PALI, sudah seharusnya aset ini diserahkan ke Kabupaten PALI. Sehingga bisa dimaksimalkan oleh Pemkab PALI dan bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat PALI. Dasar hukumnya kan sudah jelas, bisa kita pakai agar pemindahan aset ini sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Yeng)