Gelar Perkara Kasus Ahok Terbuka

NASIONAL338 views

JAKARTA, MS– Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal dilaksanakan secara terbuka.

Menurut Ari, bukan berarti bisa disaksikan secara luas oleh masyarakat. “Terbukanya terbuka terbatas mungkin ya,” kata Ari di kantornya, Selasa (8/11)

Bahkan kemungkinan gelar perkara untuk kasus Ahok tidak disiarkan secara langsung melalui saluran televisi. Ia masih enggan menjelaskan alasan detail mengapa gelar perkara kemungkinan tidak dilakukan secara terbuka sepenuhnya.

Ia mengatakan Bareskrim tengah menyusun mekanisme gelar perkara untuk Ahok. Dalam gelar perkara yang dilakukan pekan depa,n ia berencana mengundang pihak internal maupun eksternal.

Lanjutnya pihak internal yang akan hadir untuk melaksanakan gelar perkara adalah inspektorat, divisi hukum, serta divisi profesi dan pengamanan kepolisian. Sedangkan pihak eksternal, yaitu dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan kejaksaan. Selain itu tentu pihak terlapor dan pelapor.

Ia menegaskan bahwa gelar perkara yang dilakukan pekan depan untuk menentukan apakah kasus dugaan penistaan agama bisa naik ke penyidikan. Saat ini kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Sudah ada sekitar 27 saksi dan ahli yang telah diperiksa. (Tmp/ In)

News Feed