Habis Nyabu, Ditangkap Dikolam Ikan

MUSI RAWAS, MS – Andi Lala (34), petani, warga Dusun 5, Desa Srimulya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura yang diduga pengedar sabu diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mura.

Tersangka diringkus, Rabu (19/7/2017) sekitar pukul 18.30 WIB dirumahnya saat tengah berada dikolam ikan. Darinya Polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti (BB) diatas kulkas rumahnya yakni sabu sebanyak 1,13 gram yang terdiri dari satu bungkus sabu paket sedang, satu bungkus paket kecil dan empat korek api.

“Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat, kita tindaklanjuti dengan penyelidikan yang sudah cukup lama hingga berbulan-bulan,” kata Kepala BNN Kabupaten Mura, Hendra Amoer.

Menurutnya, saat ditangkap tersangka habis mengkonsumsi sabu dengan seorang temannya yakni KS yang kini daftar pencarian orang (DPO) karena kabur setelah mengetahui kedatangan BNN. Selanjutnya BNN melakukan pengembangan guna meringkus KS. Lagi-lagi saat petugas BNN menyambangi kerumahnya, KS dapat kabur pakai motor.

Pihak BNN mengaku, tersangka Andi Lala sudah lama dilakukan penyelidikan. Namun tersangka acapkali berpindah-pindah tempat dan dikenal licin. Sehingga saat akan ditangkap, selalu lolos. Diketahui pula, tersangka merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap oleh Satnarkoba Polres Mura. “Tersangka lincah, dia pindah-pindah tempat, sering luput tangkapan,” bebernya.

Kepada petugas BNN setelah diamankan beserta BB, tersangka tidak mengakui jika barang bukti yang diamankan dari atas kulkas dirumahnya tersebut miliknya. Namun setelah dilakukan tes urine, tersangka positif menggunakan narkoba. “Dia ini pernah ditangkap Polres dalam kasus narkoba. Cuman tidak ada BB, diduga dibuang saat itu,” terangnya.

Sementara itu tersangka Andi Lala mengakui bahwa dirinya baru mengedarkan sabu. Pengakuannya mengedarkan sabu sudah sejak empat bulan terakhir. “Kalau ada duit, saya ambil. Biasanya ngambil Rp1 juta. Dari itu, dapat untung Rp500 ribu,” pungkasnya. (dhiae)

News Feed