LUBUKLINGGAU, MS – Lubuklinggau peringkat 10 rawan pelanggaran Money politik dari 150 kota/Kabupaten yang menyelenggarakan pilkada pada juni 2018 mendatang. Hal ini diungkapkan Ketua Panwaslu kota Lubuklinggau, Mirwan Jaya Husen seusai pembukaan acara bimbingan teknis panwascam di hotel daffam, kemarin (22/2/2018).
Mirwan menjelaskan pihaknya sudah belajar dari pilkada dan pemilu yang sebelumnya. Guna mengantisipasi kemungkinan terburuk yang akan terjadi dalam pilkada Lubuklinggau.
“Terutama diwilayah pinggiran kota, yang rawan pelanggaran dan sedang dipetakan untuk diminimalisir. Persoalan money politik akan ditindak tegas, namun unsur penindakan harus lengkap seperti saksi dan barang buktinya. Sanksinya pidana maksimal 72 bulan dengan denda 200 jt hingga 1 M dan pembatalan calon,” tegas Mirwan
Ia menambahkan pembekalan bimtek hari ini (kamis 22/2) untuk memperjelas lagi akan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepada panwascam dan PPL, agar rekan-rekan lebih sigap dalam mengawasi masa kampanye hingga hari H pencoblosan nantinya. Sampai terpilihnya kepala daerah hasil pilkada nanti.
“Mengingat wilayah kita rawan pelanggaran, makanya kita pertegas untuk rekan-rekan panwaslu agar lebih peka terhadap wilayah pengawasannya, jangan sampai kecolongan,” terangnya.
Lanjutnya mengenai pengawasan media sosial (Medsos) pihaknya telah bekerja sama dengan stakeholder terkait. Termasuk dengan Polres, Kodim, Kejari, dan lainnya. Guna mengantisipasi dan turut membantu mengawasi dan mensukseskan pilkada di Lubuklinggau.
“Kita telah ada Gakumdu yang didalamnya banyak instansi yang berwenag dibidang penegakan hukum, karena mengingat tak bisa kalau hanya mengandalkan panwaslu dalam pengawasan pilkada ini, melainkan semua pihak harus turut pro aktif dalam pengawasan pilkada dan bersama-sama mewujudkan pilkada sukses dikota lubuklinggau,” tutupnya. (dhiae)





