Dua Raperda Masih Tahap Pengkajian

PALI, MS – Dua peraturan daerah (Perda) yakni Pemerintahan Desa dan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) evaluasi 6 bulan sekali masih dalam tahap pengkajian DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Hal ini terungkap dalam paripurna ke V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kabupaten PALI, Jumat (26/8).

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati Ir Heri Amalindo MM, Wakil Bupati Ferdian Andreas Lacony SKom MM, Wakil ketua I Devi Harianto SH MH, wakil ketua II Darmadi Suhaimi SH, anggota DPRD, Jajaran SKPD, Unsur Muspika, dan lainnya.

Ketua Pansus Drs Soemarjono mengatakan, disini panitia khusus dan pemerintahan daerah, telah menyiapkan dua raperda yang harus dibahas dan akan disahkan. Akan tetapi disini legislatif meminta waktu hingga tanggal 31 agustus mendatang, mengingat masih ada raperda yang diperbaiki terlebih dahulu, karena raperda harus sesuai yang diinginkan.

“Terkait permasalah perda pemerintahan desa, menurut undang-undang nomor 6 tahun 2014, bahwa perubahan desa maupun pemekaran desa harus sesuai dengan jumlah penduduk yang ada, dan seharusnya perda tersebut harus dipisah-pisah. Misalnya perda tentang pemilihan kepala desa dan pemekaran desa, akan tetapi legislatif akan berkoordinasi dengan departemen dalam negeri untuk membahas perihal ini, ” ujar Fraksi PDIP ini.

Ia menambahkan perda tentang RPJMD dalam bab IV masih ada kekurangan administrasi, perbaikan ini berkaitan dengan sistematika, pengeluaran menteri, tidak bisa dipisahkan dengan perda yang ada, akan tetapi masih tahapan kajian, sebab perda itu harus sesuai dengan kebutuhan yang ada.

Sementara Bupati Ir Heri Amalindo MM, disini legislatif meminta menyiapkan penambahan jadwal tentang pengkajian dua raperda, karena masih ada berkas yang belum memenuhi kebutuhan. “Pemkab akan siap menyiapkan berkas tersebut, serta memenuhi syarat yang ada di ajukan oleh legislatif,” ungkapnya. (yeng)

News Feed