oleh

Gauli ABG Sebanyak 7 Kali, NA Diringkus Unit IV PPA Satreskrim Polres OKUT

OKUTIMUR, MS – Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur berhasil ringkus pelaku NA (19) warga Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.

Pelaku diringkus lantaran telah nekat menggauli korban yang masih ABG (Anak Baru Gede) sebut saja namanya Mawar (15) warga Kabupaten OKU Timur sebanyak 7 kali.

Parahnya lagi, setelah pelaku melancarkan hasratnya tersebut, pelaku meninggalkan korban dipinggir jalan.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 82 / IX / 2023 / SPKT / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 18 September 2023 .

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal didampingi Kanit IV Unit PPA AIPDA Wiyono mengatakan, pelaku terakhir kali melancarkan hasratnya pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekira pukul 02.00 Wib, disebuah kontrakan yang berada di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.

Pada saat itu pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan, kemudian pelaku mengajak kekontrakan tersebut.

“Saat itulah pelaku menyetubuhi korban dengan membujuk rayu akan menikahi korban apabila terjadi apa-apa (hamil). Pelaku melancarkan hasratnya sudah sebanyak 7 kali,” katanya.

Setelah menyetubuhi korban, kata Kasat, pelaku kemudian menyuruh korban untuk meminum minuman keras dan tak lama kemudian pelaku mengajak korban pulang.

“Namun pada saat di perjalanan pelaku meninggalkan korban dijalan, Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Poles OKU Timur untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.

Mendapatkan laporan tersebut, kemudian Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur yang dipimpin Kanit IV PPA AIPDA Wiyono bersama Angoota langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, selanjutnya, Kanit IV PPA AIPDA Wiyono bersama anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku ditangkap pada hari Minggu Tanggal 01 Oktober 2023 sekira Pukul 19.00 Wib, di Jalan yang berada di Desa Tanah Merah, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur. Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Saat ini pelaku dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (Boy)

News Feed