Kembali, Pemkot Programkan Bantuan Hukum Gratis

LUBUKLINGGAU, MS – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Bagian Hukum Setda, kembali menggulirkan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin ditahun ini. Besarnya bantuan ini dibedakan antara tindak pidana umum dan perdata.

“Untuk penanganan kasus pidana dananya Rp5 juta perkasus, sedangkan perdata Rp7,5 juta perkasus. Tahun ini bantuan dimaksud masih terbatas pada delapan kasus,” ujar Kabag Hukum Setda Kota Lubuklinggau, Hendri Hermani, kemarin.

Pemkot akan menyediakan bantuan hukum gratis untuk masyarakat tidak mampu. Pendampingan hukum tersebut adalah upaya memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat miskin di Lubuklinggau yang tersandung masalah hukum.

“Sasaran kita agar aparat kelurahan dan ketua organisasi tingkat Rukun Warga mengetahui bahwa pemerintah telah melaksanakan program bantuan hukum bagi warganya,” jelasnya.

Menurut dia, dulu pernah besar anggarannya, dan sempat terganjal ketentuan dari Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) mengenai standar serta syarat untuk mendapatkan bantuan hukum gratis.

“Bantuan Hukum Gratis itu tidak akan melayani semua pemohon, karena sering terjadi ada yang mengaku warga kurang mampu. Untuk itu bagian hukum akan lebih selektif lagi dalam pemberian bantuan yang disampaikan Posbakumadin yang terpusat di PN Lubuklinggau,” paparnya.

Sementara, Ketua Posbakum Kota Lubuklinggau, Edwar Antoni mengatakan, negara sudah memfasilitasi setiap warga miskin wajib dapat bantuan hukum, sesuai dengan Undang-Undang (UU) RI No.16 Tahun 2011.

Tujuan diberikannya bantuan hukum gratis tersebut untuk memberikan pendidikan hukum terhadap masyarakat, kalau hukum itu bisa tegak lurus, tidak seperti pisau yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Cara untuk mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma ini, hanya dengan meminta surat pernyataan tidak mampu dari pemerintah setempat, bisa lurah atau kades. “Bantuan ini diberikan cuma-cuma dengan persyaratan surat keterangan tidak mampu, dan kami akan memberikan bantuan itu untuk masyarakat yang kena ancaman pidana, khususnya ancaman diatas lima tahun,” ungkapnya. (dhiae)

News Feed