oleh

Taburi Bubuk Kopi, 4 Kilo Ganja Masuk Kardus, Tiga Mahasiswa Diringkus Polisi

MAKASSAR, MS – Tiga oknum mahasiswa sebuah universitas di Makassar, diamankan oleh Tim Unit Reserse Kriminal (Resmob) Polrestabes Makassar karena memiliki ganja kering seberat 4 kilogram terbungkus dalam kardus kopi dan susu SGM, Sabtu (27/8).

Mereka yang diamanakan terkait barang haram tersebut yakni Andi Odang (21) Andi Rian (21) dan Anugrah (20) warga perumahan Bukit Manggala Permai, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Penangkapan tiga oknum mahasiswa ini berdasarkan koordinasi Mabes Polri dengan pihak Polrestabes Makassar. Bahkan ketiganya merupakan pengedar ganja di Makassar, Sulsel.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Rusdi Hartono mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi Mabes Polri. “Bahwa sedang terjadi pengiriman barang ke Makassar. Setelah dilakukan penyelidikan, tiga pelaku diamankan di perumahan Bukit Manggala Permai yang menerima ganja dari Aceh. Rencananya akan diedarkan di Makassar dan sekitarnya,” kata Rusdi di Mapolrestabes Makassar.

Ia menambahkan, ketiga pelaku diketahui mahasiswa aktif di UPRI. “Barang tersebut dikirim menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia,” jelasnya.

Dikatakan dia, modus para pelaku dengan membungkus barang haram itu dalam kardus susu lalu disisipkan bubuk kopi agar menghilangkan aroma ganja kering saat pengiriman. “Meskipun berbagai cara dilakukan para pelaku, polisi lebih jeli menganalisis dan mengungkap modus tersebut dan menerima informasi itu dari Mabes Polri bahwa ada transaksi termasuk pengiriman narkoba ke Makassar. Ada empat paket ganja kering yang sudah dibungkus menggunakan lakban dan disimpan dalam kardus susu,” ungkapnya.

Pelaku sebelumnya, kata Rusdi, berhasil menerima kiriman satu kilo ganja kering dari Aceh dan diedarkan di Makassar. Karena dianggap berhasil pelaku kemudian memesan kembali dengan porsi lebih banyak yakni empat kilogram.

“Dari pengakuan mereka sudah melakukan transaksi selama dua kali. Yang pertama berhasil diterima satu kilogram kemudian pengiriman kedua ini sebanyak empat kilogram berhasil diungkap tim dari kepolisian,” bebernya.
Tiga pelaku tersebut masih diperiksa secara intensif oleh penyidik. Mereka terancam akan dijerat dalam Pasal 114, Pasal 119 dan Pasal 124 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotripika atau Golongan I.

Sedangkan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar .

Para pelaku berdalih ganja itu hanya digunakan untuk pribadi dan tidak akan diedarkan kepada umum. Namun polisi masih belum percaya mengingat barang yang ditemukan cukup banyak. “Hanya mau dipakai sendiri dan di kalangan internal, tidak dijual Pak. Hanya mau kami pakai secara pribadi. Saya menyesal pak,” kilah AO. (ah/in)

News Feed