oleh

Usai Kabur dari OKU Timur, DPO Pencurian Dua Unit Sepeda Motor dan Dua Ekor Sapi Melakukan Aksi Pembunuhan di Riau

OKUTIMUR, MS – Setelah berhasil ringkus pelaku berinisial F Alias K (50) warga Desa Sri Bunga, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur, yang merupakan salah satu DPO pencurian dua unit sepeda motor dan dua ekor sapi di Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur pada Hari Selasa Tanggal 06 Desember 2022 sekira pukul 07.00 Wib kemarin.

Hingga kini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur Polda Sumsel masih terus memburu tiga pelaku lainnya yang masih DPO.

Kri

Demikian hal tersebut diungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Waka Polres OKU Timur Kompol Haris Munandar didampingi AKP Hamsal saat menggelar Pers Realese dihalaman depan Satreskrim Polres OKU Timur, pada Kamis (8/12/2022).

“Kita berhasil ungkap kasus Curas TKP Semendawai Barat. Masih ada 3 pelaku yang masih DPO ini masih kita kejar. Indetitas sudah diketahui,” katanya.

Dikatakan, untuk tersangka berinisial F Alias K (50) warga Desa Sri Bunga, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur, yang berhasil ditangkap kemarin, berdasarkan hasil penelusuran ternyata merupakan residivis kasus nerkotika.

“Tersangka saat itu divonis hukuman 6 tahun. Namun saat baru menjalani hukuman selama 3 tahun. Tersangka kabur dari Rutan Martapura,” ujarnya.

Setelah tersangka berhasil kabur, tersangka selama tiga hari berjalan kaki menuju rumahnya yang berada di Desa Sri Bunga, Kecamatan BP Bangsa Raja.

Setelah itu, tersangka kabur ke Provinsi Riau. Dan di sana ia kembali melakukan kejahatan dengan melakukan aksi pembunuhan.

“Tersangka kembali ke OKU Timur dan berhasil ditangkap setelah 4 hari anggota Satreskrim melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 365 tentang Tindakan Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Boy)

News Feed