oleh

Polisi berhasil Ringkus DPO Curas Dua Unit Motor dan Dua Ekor Sapi di OKU Timur

OKUTIMUR, MS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil ringkus DPO kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial F Alias K (50) warga Desa Sri Bunga, Kecamatan Bp. Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (7/12/2022).

Tersangka diringkus setelah nekat mencuri dua unit sepeda motor dan dua ekor sapi beserta dompet milik korban Andreas Winarno Bin Sarto (27) warga Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Penangkapan terhadap tersangka diperkuat bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 04 / III / 2020 / SUMSEL / OKUT / SEK Cempaka, Tanggal 18 Maret 2020.

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SH SIK MM didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal SH MH melalui Kasi Humas Polres OKU Timur IPTU H Edi Arianto menerangkan telah melakukan pengamanan terhadap DPO berinisial F Alias K (50) warga Desa Sri Bunga, Kecamatan Bp. Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

“Tersangka melancarkan aksinya pada Hari Rabu Tanggal 18 Maret 2020, sekira pukul 02.00 WIB di rumah korban Andreas Winarno Bin Sarto (27) warga Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan,” katanya.

Dikatakan, tersangka melancarkan aksinya pada saat korban dan kedua orang tua korban sedang tidur di dalam rumah. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka menodongkan senjata api rakitan dan mengikat korban dengan menggunakan tali lalu menyuruh korban untuk memberitahukan dimana letak tempat barang-barang milik korban untuk di ambilnya.

Kemudian korban di ikat dan di bawa menuju lahan tebu PT. LPI. Sesampainya di lahan tebu PT. LPI korban di ikat di batang pohon dan ditinggal oleh tersangka.

Selanjutnya tersangka membawa kabur barang-barang milik korban berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam merah tahun 2013 bersama STNK dan BPKB, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah bersama STNK, kemudian satu ekor sapi betina warna putih, satu ekor sapi jantan warna coklat dan satu buah dompet beserta isinya.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta rupiah dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaka Polres OKU Timur Polda Sumsel untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.

Sedangkan untuk penangkapan tersangka, lanjut IPTU Edi, pada Hari Selasa Tanggal 06 Desember 2022 sekira pukul 07.00 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku berinisial F alias K yang diduga melakukan tindak pidana Curas tersebut sedang berada di pasar kalangan Desa Riang Bandung, Kecamatan Bp. Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur.

Atas informasi tersebut kemudian Team Opsnal Shadow Walet Polres OKU Timur melakukan pengintaian keberadaan tersangka. Setelah mendapatkan keberadaan tersangka, Team Opsnal Shadow Walet Polres OKU Timur langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap terhadap tersangka.

“Tersangka berhasil ditangkap. Pada saat akan ditangkap tersangka bersikap kooperatif, selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres OKU Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Selain berhasil menangkap tersangka, Team Opsnal Shadow Walet Polres OKU Timur juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu ekor sapi betina warna putih, satu ekor sapi jantan warna Coklat, satu unit sepeda motor Honda beat warna hitam merah, satu unit sepeda motor honda Supra X warna hitam merah bersama STNK dan BPKB, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hijau muda metalik BG 1560 YG yang digunakan untuk membawa hasil pencurian tersebut.

“Untuk barang bukti tersebut telah diserahkan di kejaksaan pada saat tersangka lainnya yang berinisial R Alias N ditangkap lebih dulu dan dilimpahkan ke JPU,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. (Boy)

News Feed