oleh

Sabu Senilai Rp 150 Juta Gagal Beredar di OKU Timur

OKUTIMUR, MS – Tim Gabungang Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres OKU Timur Polda Sumsel bersama Polsek Belitang III berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu seberat bruto 114,17 Gram dengan nilai 150 juta.

Dari 114,17 Gram sabu yang berhasil diungkap tersebut, masing-masing terbagi mejadi dua bagian, diantaranya, 5 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dangan berat bruto 91,20 Gram dan 3 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan bruto 22,97 Gram,

Dari hasil pengungkapan tersebut anggota berhasil meringkus sebanyak dua tersangka.

Demikian hal tersebut diungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz dan Kapolsek Belitang III IPTU Dr (C) Jhoni Albert SH, M.Si, MH, MM saat pers release yang digelar di halaman depan Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur, Selasa (24/10/2023).

“Tersangkanya adalah Makmur Samosir (37) Warga Desa Negeri Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, dan Nata Alatas (35) Warga Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur,” katanya.

Dikatakan, tersangka berhasil ditangkap pada hari Rabu Tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 01.30 Wib, di pinggir jalan Desa Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur.

“Penangkapan terhadap tersangka diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 58 / X / 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 18 Oktober 2023,” ujarnya.

Untuk penangkapan, kata Kasat, berawal dari anggota Polsek Belitang III mendapatkan informasi bahwa adanya seorang bandar narkoba yang bernama Makmur, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap infromasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pada tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 01.30 Wib, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka Makmur berhasil ditangkap bersama rekannya Nata Alatas. Dari penangkapan, anggota berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dangan berat bruto 91,20 Gram,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Kasat, anggota melakukan introgasi terhadap tersangka, dan tersangka mengakui bahwa tersangka masih memiliki sisa narkoba jenis sabu di rumah kontrakannya yang berada di Desa Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur yang tidak jauh dari TKP.

Selanjutnya, anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan tersangka tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan, anggota berhasil mengamankan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan bruto 22,97 Gram yang diletakan tersangka di dalam kamar kontrakannya,” jelasnya.

Saat ini, tersangka sedang menjalankan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Atau Pasal 112 Ayat 2 JO Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mulai 6 Tahun sampai paling lama pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Boy)

News Feed